Jumat, 12 Desember 2014

Konsep Hukum

KONSEP HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
1. konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
2. misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum dan sebagainya.
3. Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
4. Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya menerapkan dan mengembangkan hukum.
5. Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi hukum guna penemuan hukumnya.
6. Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan hukum.
7. Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai apabila seseorang memahami betul tentang legal concept.


Sumber: http://andruhk.blogspot.com/2012/07/dasar-dasar-ilmu-hukum.html

Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut. 

Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
Ø peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yang merupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat  ( merupakan perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian ( yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
           peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum
 Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :
  1. yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :
        perbuatan subyek hukum tunggal contohnya wasiat
        yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda , contohnya perjanjian
 2.   Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
        zaakwarneming
        onrechtmatigedaad.
        peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.



Sumber: http://andruhk.blogspot.com/2012/07/dasar-dasar-ilmu-hukum.html

Istilah-Istilah dalam Hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
  1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Prinsip-prinsip Hukum

Prinsip atau asas hukum, sebagai sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang serta menunjukan kalau hukum itu bukan sekedar kosmos kaedah. Kekosongan atau kumpulan dari peraturan belaka, sebab asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis. Asas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan melahirkan suatu peraturan selanjutnya.
Asas hukum menjadi alat anasir untuk mengisi kekosongan dan kesenjangan hukum. Asas hukum akan menghindari keterbelakangan aturan normatif dari realitas. Dari hukum yang normatif dan terus berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan (het recht hint antcher). 
Banyak yang memberikan komentar diantara ahli yuridis mengenai asas/ prinsip hukum sebagai ground norm (Kelsen) dan penting dalam penyusunan sebuah aturan, sebagaimana dikemukakan oleh Suparto Wijoyo  (2005: 45 – 49):
  1. Asas hukum itu adalah tendensi-tendensi, yang disyaratkan pada hukum oleh pandangan kesusilaan kita (Paul Scholten}.
  2. Asas hukum  adalah ukuran-ukuran hukumiyah-etis, yang memberikan arah pembentukan hukum (Karl Larens).
  3. Dari asas itulah hukum positif memperoleh makna hukumnya. Di dalamnya juga terdapat kriterium  yang dengannya kualitas dari hukum itu dapat dinilai, hukum itu dapat dipahami dengan berlatar belakang suatu asas  yang melandasi (Meuwissen)
  4. Asas adalah anggapan-anggapan pertimbangan-pertimbangan  fundamental yang merupakan dasar diletakkannya tingkahlaku kemasyarakatan (King Gie dan Ten Berg).
Dari uraian di atas, menunjukan betapa pentingnya asas hukum agar termuat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Asas hukum adalah jiwa (soul)dan jantung dari peraturan hukum sehingga hukum itu menjadi kuat landasan sosiologis dan filsufisnya.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki landasan asas atau prinsip yang berfungsi sebagai patokan dalam penerapan penegakan hukum.

Pengertian Hukum Nasional

Pengertian Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang dibentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari beberapa sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasinonal di Indonesia adalah hukum yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat.  Hukum Agama, itu karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka syari’at Islam lebih mendominasi terutama pada bidang kekeluargaan, perkawinan, dan warisan. Sistem Hukum Nasional yang diikuti sebagian besar berbasis pada hukum Eropa continental baik itu hukum perdata maupn hukum pidana. Hukum Eropa yang di ikuti khususnya dari belanda itu karena di masa lampau Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda. Sistem Hukum adat juga merupakan bagian dari hukum nasional, karena di Indonesia masih kental dengan aturan-aturan adat setempat dari masyarakat serta budaya yang ada di wilayah Indonesia.


Subyek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 
             1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 
             2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,                    pemboros. 

2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).


Ciri-ciri norma hukum:
a.    Adanya perintah dan atau larangan.
b.    Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa                  kecuali.

Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a.    Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
b.    Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
c.    Aturan itu bersifat memaksa.
d.    Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

Pengelompokkan norma hukum

a.    Ditinjau dari segi hubungan yang diatur;

     1.    hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara                 (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
     2.    hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata             dan Hukum Dagang).

b.    Ditinjau dari segi isi aturannya

     1.    hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya               atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
     2.    hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material.                 Contoh: KUHAP, KUHA Perdata

c.    Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya

     1.    hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh:               Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
     2.    hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial                     negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional

d.    Ditinjau dari segi saat berlakunya

    1.    hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi            masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum                (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata                hukum”
    2.    hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu                  yang akan datang
    3.    hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam              segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Sumber: http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2012/11/pengertian-norma-hukum.html

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
  1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
  2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
  3. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
  4. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
Aministrasi Negara
  1. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
  2. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada
Negara
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi
Negara.
5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi
yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum
Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi

Pengertian Hukum Perdata

A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
  Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
     Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

1.       Manusia
 Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan          hukum.
2.       Badan hukum
  Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan,         serta hak dan kewajiban.

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:

1.       Hubungan keluarga
  Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.       Pergaulan masyarakat
  Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum           perikatan, dan hukum waris.

                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:

1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum     benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

B.      HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA

Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah

1.       Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:

a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa,     Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa    di berlakukan hukum adat.
c.   Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat. Konsekuensi logis dari    pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan          kepada mereka.

2.       Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS

Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
 Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.

Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1     a. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2     b. KUHPerdata (BW)
3     c. KUH dagang
       d. UU No 1 Tahun 1974
5     e. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.

Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.

Pengertian Hukum Pidana

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

A. Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi

Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”

Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

• Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.

B. Tujuan Hukum Pidana

Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan       dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya

Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

C. Klasifikasi Hukum Pidana

Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:

• Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:

• Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
• Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
• Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.

Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.

Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

D. Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:

• Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:

- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.

Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.

Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .

Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah

1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)


E. Sistem Hukuman

Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :

a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
     1. Hukuman mati
     2. Hukuman penjara
     3. Hukuman kurungan
     4. Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
     1. Pencabutan beberapa hak tertentu
     2. Perampasan barang-barang tertentu
     3. Pengumuman putusan hakim.