Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
- State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
- State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
- Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
- Arti sempit Staat Recht in Engeezin
Aministrasi Negara
- Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
- Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada
Negara
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi
Negara.
5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi
yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum
Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar