Jumat, 12 Desember 2014

Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut. 

Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
Ø peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yang merupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat  ( merupakan perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian ( yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
           peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum
 Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :
  1. yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :
        perbuatan subyek hukum tunggal contohnya wasiat
        yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda , contohnya perjanjian
 2.   Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
        zaakwarneming
        onrechtmatigedaad.
        peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.



Sumber: http://andruhk.blogspot.com/2012/07/dasar-dasar-ilmu-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar