Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut.
Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
Ø peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yang merupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat ( merupakan perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian ( yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
• peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :
- yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :
• perbuatan subyek hukum tunggal contohnya wasiat
• yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda , contohnya perjanjian
2. Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
• zaakwarneming
• onrechtmatigedaad.
• peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
Sumber: http://andruhk.blogspot.com/2012/07/dasar-dasar-ilmu-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar